Struktur Organisasi

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Tugas Pokok:
Ketua LPPM bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas PGRI Mahadewa Indonesia.

Uraian Tugas:

  1. Menyusun rencana strategis, RIP, program kerja, dan kebijakan LPPM sesuai dengan visi dan misi universitas.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dan civitas akademika.
  3. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Mengembangkan kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga lain.
  5. Mengusulkan dan mengelola pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  6. Menjamin mutu pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
  7. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan LPPM kepada Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia.
  8. Mewakili LPPM dalam kegiatan internal dan eksternal universitas.

Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Tugas Pokok:
Sekretaris LPPM bertugas membantu Ketua LPPM dalam pengelolaan administrasi, koordinasi, dan pelaksanaan kegiatan lembaga.

Uraian Tugas:

Membantu Ketua LPPM:

  1. Menyusun rencana strategis, RIP, program kerja, dan kebijakan LPPM sesuai dengan visi dan misi universitas.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dan civitas akademika.
  3. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Menyusun dan mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, dan dokumen LPPM.
  5. Membantu penyusunan program kerja, jadwal kegiatan, dan laporan LPPM.
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara administratif.
  7. Menyiapkan bahan rapat, notulen, dan tindak lanjut hasil rapat LPPM.
  8. Mengelola data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen.
  9. Menyusunan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban LPPM.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPPM.

Staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Tugas Pokok:
Staf LPPM bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Uraian Tugas:

  1. Membantu pengelolaan administrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Menginput, mengolah, dan memelihara data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Membantu proses pengajuan proposal, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
  4. Menyiapkan dokumen pendukung kegiatan LPPM.
  5. Membantu pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  6. Mendukung pelaksanaan seminar, pelatihan, dan kegiatan ilmiah yang diselenggarakan LPPM.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan Ketua dan Sekretaris LPPM.