Struktur Organisasi
Struktur Organisasi

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Tugas Pokok:
Ketua LPPM bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas PGRI Mahadewa Indonesia.
Uraian Tugas:
- Menyusun rencana strategis, RIP, program kerja, dan kebijakan LPPM sesuai dengan visi dan misi universitas.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dan civitas akademika.
- Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mengembangkan kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga lain.
- Mengusulkan dan mengelola pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menjamin mutu pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
- Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan LPPM kepada Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia.
- Mewakili LPPM dalam kegiatan internal dan eksternal universitas.
Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Tugas Pokok:
Sekretaris LPPM bertugas membantu Ketua LPPM dalam pengelolaan administrasi, koordinasi, dan pelaksanaan kegiatan lembaga.
Uraian Tugas:
Membantu Ketua LPPM:
- Menyusun rencana strategis, RIP, program kerja, dan kebijakan LPPM sesuai dengan visi dan misi universitas.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dan civitas akademika.
- Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menyusun dan mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, dan dokumen LPPM.
- Membantu penyusunan program kerja, jadwal kegiatan, dan laporan LPPM.
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara administratif.
- Menyiapkan bahan rapat, notulen, dan tindak lanjut hasil rapat LPPM.
- Mengelola data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen.
- Menyusunan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban LPPM.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPPM.
Staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Tugas Pokok:
Staf LPPM bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Uraian Tugas:
- Membantu pengelolaan administrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menginput, mengolah, dan memelihara data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Membantu proses pengajuan proposal, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
- Menyiapkan dokumen pendukung kegiatan LPPM.
- Membantu pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mendukung pelaksanaan seminar, pelatihan, dan kegiatan ilmiah yang diselenggarakan LPPM.
- Melaksanakan tugas lain sesuai arahan Ketua dan Sekretaris LPPM.
